TUGAS & FUNGSI

Tugas


Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan

Fungsi


  1. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2. pelaksanaan penelitian dan kajian di bidang kesehatan dan keunggulan tertentu;
  3. pelaksanaan pengembangan metode, model, dan teknologi di bidang kesehatan dan keunggulan tertentu;
  4. pelaksanaan penelitian dan pengembangan berbasis pelayanan;
  5. pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan kesehatan;
  6. pelaksanaan diseminasi, publikasi, dan advokasi hasil­-hasil penelitian dan pengembangan kesehatan;
  7. pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan penelitian dan pengembangan kesehatan
  8. pengelolaan jaringan informasi penelitian dan pengembangan kesehatan dan perpustakaan;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan;
  10. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  11. pelaksanaan urusan administrasi Balai Litbangkes Kelas I.
Print Friendly, PDF & Email