Tugas
Melaksanakan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Fungsi
- penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- pelaksanaan penelitian dan kajian di bidang kesehatan dan keunggulan tertentu;
- pelaksanaan pengembangan metode, model, dan teknologi di bidang kesehatan dan keunggulan tertentu;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan berbasis pelayanan;
- pengelolaan sarana penelitian dan pengembangan kesehatan;
- pelaksanaan diseminasi, publikasi, dan advokasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan kesehatan;
- pelaksanaan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan penelitian dan pengembangan kesehatan
- pengelolaan jaringan informasi penelitian dan pengembangan kesehatan dan perpustakaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis penelitian dan pengembangan kesehatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- pelaksanaan urusan administrasi Balai Litbangkes Kelas I.