FAQ (Frequently Asked Question)
Layanan Wisata Ilmiah, Layanan Magang, Layanan Kerjasama Penelitian, Layanan Narasumber Pelatihan dan Layanan Pemeriksaan Sampel
Bisa buka di menu SI-YANI pilih layanan yang diinginkan dan lakukan pendaftaran di form online yang telah disediakan dan kirimkan surat permohonan dari kampus atau instansi, dan untuk kerjasama penelitian melampirkan proposal penelitian.
Tarif Layanan Ilmiah mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. bisa dilihat di https://litbangkesbanjarnegara.litbang.kemkes.go.id/1414-2/
1. Jam kerja (datang, pulang, istirahat, libur) mengikuti jam kerja pegawai Balai Litbang Kesehatan Banjarnegara
2. Penggunaan peralatan laboratorium maupun komputer harus seijin pegawai di Balai Litbang Kesehatan Banjarnegara pada laboratorium/instalasi maupun ruang dari lokasi alat berada
3. Peserta magang menggunakan pakaian rapi dan sopan, tidak diperkenankan menggunakan pakaian berbahan jeans serta kaos. Alas kaki dengan menggunakan sepatu tidak diperkenankan menggunakan sepatu sandal maupun sandal
4. Peserta magang wajib mengikuti apel pagi yang diadakan di Balai Litbang Kesehatan Banjarnegara dengan menggunakan identitas perguruan tinggi/institusi asal magang seperti jas atau pakaian seragam.
5. Peserta magang yang tidak masuk diwajibkan untuk memberikan informasi dan disusul dengan surat yang disampaikan kepada Kasi Pelayanan Penelitian melalui pengelola magang
6. Penggunaan laboratorium di luar jam kerja berkoordinasi dengan petugas di laboratorium terkait. Kegiatan dalam rangkaian magang di luar gedung (misalnya dalam pelaksanaan mini riset yang diwajibkan bagi peserta dengan waktu magang lebih dari 15 hari efektif) berkoordinasi dengan pengelola magang di Balai Litbang Kesehatan Banjarnegara.
7. Pembayaran PNBP magang mahasiswa pada waktu pelaksanaan magang dengan meminta kode billing PNBP kepada bendahara penerimaan melalui pengelola magang
2. Penggunaan peralatan laboratorium maupun komputer harus seijin pegawai di Balai Litbang Kesehatan Banjarnegara pada laboratorium/instalasi maupun ruang dari lokasi alat berada
3. Peserta magang menggunakan pakaian rapi dan sopan, tidak diperkenankan menggunakan pakaian berbahan jeans serta kaos. Alas kaki dengan menggunakan sepatu tidak diperkenankan menggunakan sepatu sandal maupun sandal
4. Peserta magang wajib mengikuti apel pagi yang diadakan di Balai Litbang Kesehatan Banjarnegara dengan menggunakan identitas perguruan tinggi/institusi asal magang seperti jas atau pakaian seragam.
5. Peserta magang yang tidak masuk diwajibkan untuk memberikan informasi dan disusul dengan surat yang disampaikan kepada Kasi Pelayanan Penelitian melalui pengelola magang
6. Penggunaan laboratorium di luar jam kerja berkoordinasi dengan petugas di laboratorium terkait. Kegiatan dalam rangkaian magang di luar gedung (misalnya dalam pelaksanaan mini riset yang diwajibkan bagi peserta dengan waktu magang lebih dari 15 hari efektif) berkoordinasi dengan pengelola magang di Balai Litbang Kesehatan Banjarnegara.
7. Pembayaran PNBP magang mahasiswa pada waktu pelaksanaan magang dengan meminta kode billing PNBP kepada bendahara penerimaan melalui pengelola magang
Ya, kami menyediakan
mengirimkan surat permohonan dari kampus atau instansi disertai proposal penelitian.