Jangan mudik dulu ya…

Lebaran 1441 H sebentar lagi, tradisi kita saat lebaran adalah mudik atau pulang kampung untuk mengunjungi orangtua atau kerabat, namun untuk lebaran kali ini pemerintah menghimbau untuk tidak mudik atau pulang kampung.

Bagi ASN akan dikenakan sanksi jika melaksanakan mudik, larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar peraturan tersebut dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yuk sayangi keluarga kita dengan tidak mudik dan tetap jaga jarak.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *