![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_webp,q_glossy,ret_img,w_800,h_618/https://labkesmas-banjarnegara.go.id/wp-content/uploads/2019/04/wbs-1024x791.jpg)
WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)
Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap masyarakat/pegawai untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang kerahasiaan identitas Pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh pimpinan Kementerian Kesehatan. Inspektorat Jenderal hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran (whistleblower) untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
Pelaporan mencakup informasi tentang adanya penyimpangan kasus, lokasi dan waktu kasus tersebut dilakukan, cara perbuatan tersebut dilakukan, dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.