Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017, Balai Litbang P2B2 Banjarnegara mengalami paningkatan kelembagaan dan berganti nama menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Kelas I Banjarnegara dengan keunggulan di bidang pengendalian leptospirosis. Dengan perubahan tersebut maka nantinya akan berubah pula struktur organisasi yang ada di Balai Litbangkes Kelas I Banjarnegara. Struktur organisasi akan berubah sebagai berikut :
Dengan perubahan menjadi Balai Litbangkes Kelas I Banjarnegara semoga lebih maju dan berkembang serta lebih bermanfaat bagi dunia kesehatan.