SOSIALISASI SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)

Pada apel pagi senin 4 April 2016 telah dilakukan sosialisasi sistem pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Apel dipimpin oleh Kasubag Tata Usaha. Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah:

“Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh  pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.”

Atau dapat dijelaskanbahwa SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu:

  1. Lingkungan pengendalian : Lingkungan pengendalian adalah kondisi dalam Instansi Pemerintah yang memengaruhi efektivitas pengendalian intern.
  2. Penilaian risiko : Penilaian risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran Instansi Pemerintah
  3. Kegiatan pengendalian : Kegiatan pengendalian adalah tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko serta penetapan dan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko telah dilaksanakan secara efektif.
  4. Informasi dan komunikasi : Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah
  5. Pemantauan : Pemantauan pengendalian intern pada dasarnya adalah untuk memastikan apakah sistem pengendalian intern pada suatu instansi pemerintah telah berjalan sebagaimana yang diharapkan dan apakah perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan telah dilaksanakan sesuai dengan perkembangan

Petugas yang bertugas melakukan pengawasan SPIP dilingkungan intern pemerintahan dikenal dengan APIP yaitu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),contohnya adalah BPK sebagai pengawas ekstern pemerintah dan Itjen Kemenkes sebagai pengawas. Tugasnya adalah Melakukan audit, mereviuew,evaluasi dan pemantauan.

Contoh yang sudah melakukan SPIP untuk Balai Litbang P2B2 Banjarnegara adalah Manajemen PNPB dimana setelah ini akan di berlakukan untuk semua kegiatan per penanggungjawab untuk semua Subbag TU, Yanlit dan PKS. (@humas)

Print Friendly, PDF & Email